Rubrik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Kepastian tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar (Yaqut tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. Usai diperiksa, Yaqut enggan menjawab pertanyaan awak media terkait materi pemeriksaan.
Ia meminta wartawan menanyakan langsung hasil pemeriksaan kepada penyidik KPK.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Saat ditanya mengenai temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tidak memberikan penjelasan.
“Izin mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mendalami temuan penyidik yang diperoleh saat penyidikan di Arab Saudi.
KPK Sempat ke Saudi
Penyidik KPK diketahui sempat melakukan lawatan ke Arab Saudi guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi,” kata Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik juga mendalami potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Fuad Hasan Masyhur diketahui tidak hanya sebagai pemilik travel haji dan umrah, tetapi juga disebut memiliki peran ganda sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah.






