Daerah  

Tahura Bontobahari: Kasus Lahan dan Penjaganya

Redaksi Rubrik
Seekor kuskus beruang Sulawesi berbulu kelabu kecoklatan memeluk dahan pohon sambil menoleh ke kamera, berlatar dedaunan hutan yang buram, dengan teks judul "Tahura Bontobahari" dan label Rubrik.co.id - Bulukumba di bagian atas gambar
Kuskus beruang Sulawesi (Ailurops ursinus) di kawasan Tahura Bontobahari, Bulukumba. Foto: SYAMSUL RIVAI / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

Ringkasan

  • Sebagian lahannya pernah berpindah tangan lewat jual beli yang berakhir di pengadilan, dengan mantan pejabat kecamatan ikut terseret.
  • Sejak 2025 ada regu penjaga tetap, dan warga sekitar sempat menerima surat peringatan soal kegiatan di dalamnya.
  • Satwa berkantung khas Sulawesi tercatat pernah difoto di dalamnya, dan berkas fotonya terbuka untuk diperiksa siapa saja.

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Taman Hutan Raya Bontobahari adalah kawasan hutan milik negara di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Lahan seluas 41,2 hektare di dalamnya pernah diperjualbelikan dalam perkara yang menyeret seorang mantan camat, dan sejak April 2025 kawasannya dijaga 30 tenaga pengamanan hutan. Artikel ini memuat riwayat perkaranya, aturan bagi warga, dan satwa yang terdokumentasi di sana.

Letak dan Status Kawasannya

Tahura Bontobahari berada di Kecamatan Bonto Bahari, kecamatan yang juga menaungi Tanjung Bira di ujung selatan kabupaten.

Statusnya aset negara. Itu yang membuat jual beli lahan di dalamnya berujung perkara pidana, bukan sekadar sengketa perdata antarwarga.

Pengelolaannya berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, lewat Bidang Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan.

Perkara Penjualan 41,2 Hektare

Pada November 2019, tiga tersangka perkara penjualan lahan Tahura dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Tanah Lemo.

Ketiganya berinisial AM, mantan Camat Bonto Bahari, serta dua warga Bonto Bahari yang berperan sebagai penjual. Luas lahan negara yang diperjualbelikan disebut 41,2 hektare.

Perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.

Rp6 Miliar yang Diselamatkan

Dua tahun kemudian, pada Desember 2021, Kejari Bulukumba menyatakan telah menyelamatkan aset negara senilai Rp6 miliar lebih dari perkara itu, dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Angka Rp6 miliar itu adalah nilai jual beli lahannya. Menurut Kasi Pidsus saat itu, Andi Thirta Massaguni, pembeli baru membayarkan sekitar Rp3 miliar.

Terpisah dari nilai aset, kejaksaan juga menyebut menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta lebih.

Tiga Puluh Penjaga Sejak 2025

Pengamanan kawasan baru berbentuk regu tetap pada April 2025. Sebanyak 30 Tenaga Pengamanan Hutan resmi memulai tugas setelah melalui seleksi.

Pertemuan perdananya digelar DLHK di pelataran Masjid Islamic Centre Dato Tiro, dihadiri Kepala Bidang Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan Rahmat Lallo bersama fungsional pengendali ekosistem hutan dan polisi kehutanan.

Rahmat Lallo menekankan pengamanan hutan tidak cukup hanya dengan kehadiran petugas, melainkan perlu rencana kerja yang tersusun.

Aturan bagi Warga yang Mengelola Lahan

Sebulan sebelumnya, warga Desa Darubiah berdialog dengan DLHK soal Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4.2/204/DLHK tentang Peringatan Aktivitas dalam Kawasan Tahura Bontobahari.

Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menyatakan pertemuan itu bukan bentuk ancaman, melainkan upaya mencari jalan tengah agar warga tetap bisa mengelola lahan tanpa melanggar ketentuan.

Persoalan penguasaan lahan di Bulukumba tidak berhenti di kawasan ini. Pada September 2026, ratusan petani menyuarakan tiga konflik agraria di kabupaten ini.

Satwa yang Terdokumentasi di Dalamnya

Isi kawasannya jarang diberitakan, tetapi ada satu jejak yang bisa diperiksa siapa saja. Foto kuskus beruang Sulawesi, Ailurops ursinus, yang diambil di kawasan Tahura Bontobahari tersimpan berlisensi bebas di Wikimedia Commons.

Kuskus beruang adalah mamalia berkantung yang hanya ada di Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya. Keberadaannya di kawasan ini menunjukkan hutannya masih menopang satwa endemik, bukan sekadar tegakan kayu.

Satu hal belum tersedia: luas keseluruhan Tahura Bontobahari dalam hektare tidak pernah disebut dalam pemberitaan yang bisa dirujuk, begitu pula daftar jenis satwa dan tumbuhan yang tercatat resmi di dalamnya. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.