Halaman ini menjelaskan cara menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan atas pemberitaan Rubrik.co.id, berapa lama redaksi menanggapinya, serta bagaimana ralat dan koreksi ditandai pada artikel.
Dasar
Hak jawab dan hak koreksi dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rubrik.co.id melayaninya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Cara Mengajukan
Kirim hak jawab, koreksi, atau pengaduan melalui email info.rubrikberita@gmail.com dengan subjek Hak Jawab atau Koreksi, atau melalui surat ke alamat redaksi yang tercantum di halaman Kontak. Sertakan:
- nama lengkap, identitas, dan kontak yang dapat dihubungi; bila mewakili lembaga, sebutkan jabatan dan lembaganya;
- judul dan tautan (URL) artikel yang dipersoalkan;
- bagian berita yang dianggap keliru atau merugikan;
- tanggapan, sanggahan, atau data yang benar menurut Anda, beserta bukti pendukung bila ada.
Waktu Tanggapan
Redaksi mengirim tanda terima dan tanggapan awal paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima. Hak jawab atau koreksi yang memenuhi syarat dimuat secepatnya setelah redaksi memeriksa pokok persoalannya.
Isi hak jawab dimuat secara proporsional, yakni terbatas pada bagian berita yang dipersoalkan. Redaksi dapat menolak hak jawab yang tidak berkaitan dengan pemberitaan, mengandung fitnah, atau melanggar hukum, dan akan menyampaikan alasannya kepada pengadu.
Cara Ralat dan Koreksi Ditandai
- Artikel yang dikoreksi diberi keterangan Ralat atau Koreksi di bagian atas, berisi bagian yang diubah beserta tanggal dan jam perubahannya.
- Hak jawab dimuat sebagai artikel tersendiri dan ditautkan dua arah: dari berita asal ke hak jawab, dan sebaliknya.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab selalu dicantumkan.
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dihapus untuk menutupi kekeliruan, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Bila Tidak Tercapai Penyelesaian
Apabila pengadu tidak puas dengan penanganan redaksi, sengketa pemberitaan dapat diadukan kepada Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.
Ketentuan ini berlaku sejak 14 September 2026. Lihat juga Disclaimer dan susunan redaksi.
