ASN Tak Netral di Pilkada Ancaman Pidana  Penjara Enam Bulan Menanti

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Ketuaa Bawaslu Ambo Radde, mengingatkan Aparatur Sipil  Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Bulukumba untuk menjaga netralitas di pemilihan Bupati dan wakil Bupati  2020.

“Kami ingatkan kembali kepada ASN supaya bisa menjaga netralitas selama Pilkada Bulukumba. ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon karena sudah diatur di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tutur Ambo Radde.

Ada tiga jenis pelanggaran netralitas ASN, yakni pemberian dukungan oleh ASN, deklarasi, dan turut aktif dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Bulukumba mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan himbauan  pada awal tahapan Pilkada 2020 dimulai, agar ASN di lingkungan Pemkab Bulukumba bersikap netral.

“Bahkan kalau dalam regulasi Undang-undang (UU) Pilkada, sebagaimna di UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2020 sanksi pidana bisa dikenakan bagi pejabat ASN yang membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” kata Ambo Radde belum lama ini saat di konfirmasi di kantornya.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut sanksi pidana yang bakal didapat ASN yakni berupa penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta, sesuai Pasal 188 Jo Pasal 71 UU Pilkada.

Sementara itu untuk perkara pidana akan diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu dimana ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ambo Radde

Sementara itu, kata dia ASN juga ada lex spesisialis. Maka bisa juga disangkakan pelanggaran lainnya, dimana jika dilihat dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa sanksi yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat.

“Jadi nanti itu sesuai dengan kajian. Nantinya, saat dilakukan kajian dengan melakukan klarifikasi, melihat bukti dokumen, dan foto beserta saksi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, barulah nanti akan kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” sebutnya.

Dengan demikian, ia berharap di Kabupaten Bulukumba umumnya tidak ada ASN yang tidak netral. Ia pun berharap agar para ASN bisa bijak dan dapat mensukseskan Pilkada 2020 menjadi Pilkada yang aman, damai dan lancar.

” Apalagi sekarang sudah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggara Pilkada tahun 2020 antara Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN  September 2020 yang lalu,” katanya.(**)

Komentar