Banyak Rokok Ilegal Beredar di Bulukumba

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Ratusan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok disita petugas Satpol PP Bulukumba bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar  dalam razia cukai rokok illegal belum lama ini.  Rokok tersebut ditemukan di sejumlah warung di Kecamatan Ujung Bulu.

“Ada sekitar 251 bungkus  rokok yang kita sita karena tidak dilengkapi dengan cukai rokok,” kata Kasatpol PP Bulukumba Andi Baso Bintang melalui Kepalaseksi pengawasan dan penegakan peraturan daerah Munir Minggu 21 Februari 2021.

Munir  mengatakan, direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya dalam rangka mengurangi peredaran rokok ilegal.

” Titik operasi difokuskan di wilayah Komplek Ruko Terminal Induk, Pasar Sentral serta Pertokoan disekitarnya,” ujarnya.

Dalam operasi pasar ini, diikuti sebanyak 22 (dua puluh dua) personil yang terdiri dari 12 orang dari tim Bea Cukai Makassar, serta 10 (sepuluh) orang personil dari Satpol PP.

Kegiatan operasi pasar gabungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan Bea Cukai Makassar ini merupakan salah satu langkah sinergi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana dana  ini nantinya sangat berguna untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Munir mengaku sangat  menyambut baik kedatangan Bea Cukai Makassar dan berharap dengan adanya Operasi Pasar Gabungan ini dapat memberikan pemahaman dan ilmu kepada pada anggota Satpol PP Bulukumba dalam mengindetifikasi jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Dari hasil operasi pasar kali ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) bungkus rokok ilegal yang berasal dari beberapa toko.

Ditambahkan Munir  adapun rokok-rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu.

Atas temuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan atas barang tersebut yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dimana hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Selain dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan memberikan pemahaman berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha dengan harapan para pedagang memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga kedepannya para pedagang dapat menolak dan melaporkan apabila menemukan rokok ilegal di kemudian hari. Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk pemasangan stiker disetiap toko yang dikunjungi.(**)

Komentar