Mantan Kadis Kesehatan Bulukumba Digelandang ke Kejaksaan

Rubrik Redaksi
korupsi 20151004 192442
Ilustrasi (foto/int).

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di Bulukumba memasuki babak baru, Kamis, 27 Mei 2021.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA, Bendahara Dinas Kesehatan, IR, Kasubag Keuangan, ER, dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), EH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan, yang menyatakan berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap atau P21.

Dua orang tersangka yakni AA yang nampak mengenakan rompi berwarna merah bersama EH dibawa menggunakan mobil Toyota Inova, yang langsung langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, menjelaskan setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU), jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa,” kata Ipda Muhammad Ali saat ditemui di Polres Bulukumba.

Sementara, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa berupa semua dokumen, mulai perencanaan, kemudian pelaksanaan hingga pertanggung jawaban (SPJ) keuangan yang telah dikelolah Dinas Kesehatan Bulukumba, beserta satu unit rumah senilai Rp 136 juta.

” Satu unit rumah kita sita dari salah satu tersangka yang terletak di Bulukumba,” kata Ipda Ali.

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.

“Empat-empatnya tersangka kita sudah terima. Kemudian melengkapi semua administrasinya untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujar Andi Thirta.

Andi Thirta menambahkan, saat ini dua tersangka dibawa langsung ke Kota Makassar, mereka mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA dan seorang sopir, EH.

Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini masih dititip di tahanan Polres Bulukunba akan menyusul.

“AA dan EH akan kita titip di Lapas Kelas I Makassar, agar proses administrasi dan persidangan lancar. Untuk kedua lainnya yakni ER dan IR akan menyusul, sementara kita titip di sel tahanan Polres Bulukumba,” terang Thirta.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, ER, Bendahara Dinas Kesehatan, IR dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan sopir, EH.

Kasus korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak tahun 2019 lalu yang menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.(**)