Dianggap Abaikan Kasus, Kanit PPA Polres Bulukumba Geram 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Salah seorang perempuan bernama Patima yang mengaku korban penganiayaan menyoroti kinerja Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Patima mengeluh karena menganggap kasus yang ia laporan sejak Februari 2022 lalu, sampai saat ini tidak berproses.

Kepada wartawan, Patima mengungkapkan bahwa ia melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya pada 18 Februari lalu ke Polres Bulukumba.

Menurutnya sampai saat terduga pelaku yang merupakan mertuanya sendiri masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan oleh PPA Polres Bulukumba.

Patima menganggap bahwa Kanit PPA Polres Bulukumba sengaja tidak memproses kasus yang ia laporkan, bahkan menurutnya Kanit PPA sempat mengatakan bahwa penganiayaan yang ia laporkan hanyalah rekayasa.

Padahal, lanjut Patima, penganiayaan yang ia laporkan itu disertai dengan bukti visum.

“Pak Kanit (Kanit PPA Polres Bulukumba) yang bilang (rekayasa). Baru itu penganiayaan dengan visum dia kira rekayasa,” keluhnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bulukumba, Aipda Subhan, yang dikonfirmasi geram atas pernyataan dari Patima.

Menurut Aipda Subhan, pihaknya sampai saat ini kasus yang dilaporkan oleh Patima masih terus berproses.

“Kalau tidak percaya, ini berkasnya di ruangan menumpuk. Jadi kalau bilang tidak diproses, tidak benar itu,” tegasnya.

Bahkan, kata Subhan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak.

Hanya saja saat dimediasi, pelapor dalam hal ini Patima justru keluar dari konteks persoalan dan malah mempersoalkan harta gono-gini, yang mana menurut Subhan bukan urusan dari penyidik.

“Itu Patima yang tidak jelas. Masa persoalan harta gono-gini dia bawa-bawa. Kalau mau persoalkan harta gono-gini seharusnya berurusan dengan pengadilan bukan di sini,” katanya.

Terkait pelaporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Patima, menurut Subhan tetap berjalan akan dilakukan gelar perkara.

“Kita sudah memeriksa saksi korban, melihat hasil visum, dan lain sebagainya. Nanti itu-kan akan kita gelarkan apakah ini dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana atau tidak, dari hasil gelar kita bisa menentukan apakah ini bisa ditingkatkan atau tidak,” kuncinya.(**)

Komentar