Keberadaan Papan Dilarang Parkir di Jalan Samratulangi Bulukumba Tak Digubris

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Keberadaan rambu-rambu lalulintas atau papan plat akrilik tulisan dilarang parkir di Kabupaten Bulukumba kian tak dihiraukan. Pasalnya, di sepanjang jalan Samratulangi depan terminal induk  pasar sentral Bulukumba para pemilik roda empat tak segan melanggar aturan rambu-rambu lalulintas tersebut.

Setiap harinya bisa dilihat, dilokasi depan terminal induk, kantor Damkar sampai pintu masuk pasar sentral berjejer sejumlah mobil terparkir rapi meski ada larangan huruf P yang dicoret.

Akibat keberadaan sejumlah mobil itu, aktivitas pengendara lain sedikit terhambat. Bahkan, meski tak terlalu lama, kadang kala menimbulkan kemacetan ringan.

“Ini kan jadi macet, sudah jelas ada larangan parkir didepan terminal sampai pintu masuk kantor pemadam kebakaran, namun tetap banyak parkir, ” ujar Usman salah seorang pengendara yang melintas.

Usman menambahkan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah melalui pihak berwajib memperhatikan kondisi tersebut.

“Paling tidak memberikan teguran,” ujarnya.

Sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Bulukumba melalui sekertaris Idham Khalid sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir disejumlah ruas jalan dalam kota Bulukumba, namun untuk masalah penindakan pihaknya tidak berwenang untuk menindak.

” Kita sudah pasang rambu larangan parkir, masalah tindakan dilapangan itu bukan kewenangan kami lagi tapi kepolisian,” tutupnya.(**)

Komentar