RUBRIK.co.id,PINRANG- Guru SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AM ditangkap usai mencabuli 9 siswinya. Pelaku melancarkan aksi asusilanya saat sesi pelajaran olahraga.
“Pelaku kasus pencabulan terhadap siswi dilakukan oleh oknum guru SDN inisial AM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Senin 29 Mei 2023 dikutip dari situs berita online detiksulsel.
Oknum guru berstatus ASN itu ditangkap di Polres Pinrang pada Jumat (26/5). AM itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Ada 9 korban semua merupakan murid di SDN Pinrang,” bebernya.
Akhmad tidak merinci waktu kejadian pencabulan tersebut namun AM disebut sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulannya. Setiap selesai kegiatan olahraga, AM mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan.
“Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban,” tuturnya.
“Dengan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan berbaring. Selanjutnya pelaku mencabuli korban,” jelas Akhmad.
Menurutnya pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. AM mengancam korban akan dipukuli jika berani melapor.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban ‘jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul’,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Akhmad.
Menurutnya pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. AM mengancam korban akan dipukuli jika berani melapor.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban ‘jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul’,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Akhmad.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kita tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(int)
Komentar