RUBRIK.co.id- Video asusila kembali beredar dimedia sosial kali pemeran lelaki diduga Iptu MP alumni Akademi Kepolisian (Akpol)
Alumni Akpol 2016 itu tengah jadi omongan publik lantaran diduga berselingkuh, berzina, dan membuat video panas beradegan ranjang dengan wanita selingkuhannya.
Bahkan Iptu MIP dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial AHS dalam kasus dugaan Undang-undang Pornografi.
Menurut informasi wartawan dikutip dari Tribun Medan melalui situs berita online Bangkapos.com laporan istri sudah masuk ke Propam Mabes Polri.
“Saya sudah dipanggil dan diperiksa kemarin di Propam Mabes Polri,” kata AHS, 11 Juni 2023 lalu.
AHS mengatakan, untuk laporan kasus pornografi, ia menunggu arahan dari pengacaranya.
“Nanti diurus sama pengacara saya,” kata AHS.
Dia berharap, agar Iptu MIP, perwira Bareskrim Polri yang sudah selingkuh dengan janda pelakor berinisial AM tersebut dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain melakukan perselingkuhan, AHS menyebut suaminya itu juga telah membuat film panas bersama janda pelakor.
Bahkan, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap dirinya dan kedua anaknya.
“Harapannya kalau bisa di PTDH dia, karena kelakuannya, mengingat dia juga merupakan seorang anggota Polri,” kata AHS.
Dalam waktu dekat Divisi Propam Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana, pemanggilan Iptu MIP bakal dilakukan setelah proses gelar perkara.
Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi
Menurut Adheri, perbuatan Iptu MIP telah mencoreng citra kepolisian.
“Kalau perkembangan terakhir, kasus yang di Propam (Mabes Polri), saya dapat kabar tadi melalui telepon dari Kombes Daniel agar AHS itu dapat hadir besok,” kata Zulfikri dikutip dari Bangkapos.com.
Ia mengatakan, apa hasil dari pemanggilan itu, akan disampaikan lebih lanjut.
“Besok baru kita dapat konfirmasi setelah pemeriksaan AHS,” sambungnya.
Ia menyampaikan, sejauh ini Iptu MIP hanya dilaporkan kasus perselingkuhannya saja.
Terkait video pornografi yang ditemukan di laptop alumni Akpol 2016 tersebut, masih dijadikan sebagai barang bukti.
“Jadi kita laporkan itu perselingkuhannya dengan perempuan AM, kemudian dengan bukti-bukti yang kita berikan video porno dan foto porno itu, hanya masih dijadikan alat bukti,” sebutnya.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kasus pornografi yang dilakukan oleh Iptu MIP dan juga AM akan dilaporkan kedepannya.
“Sementara untuk pornografinya belum kita kembangkan, karena kami mau melihat tindak lanjut di Propam dulu, dan juga pihak Propam menyampaikan jangan dulu di kembangkan ke pornografinya, karena itu masih menjadi bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfikri dan AHS berharap kepada Kapolri agar bisa segera menindaklanjuti laporan terkait kelakuan anak buahnya yang melanggar kode etik.
“Kalau bagi kami, sesuai dengan prosedur hukum sudah terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik Polri,” ujarnya.
“Kapolri harus melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Iptu MIP. Secepatnya harus melaksanakan sidang etik,” tutupnya.(int)






