RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akhirnya membatalkan mutasi yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.
Mutasi tersebut dibatalkan melalui surat keputusan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta dengan nomor 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024.
Terkait surat pembatalan tersebut, Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menerangkan jika keputusan itu merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan.
Dimana menurut Andi Ayatullah, Pemkab Bulukumba memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Surat Mendagri itu meminta kepala daerah untuk melakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang melakukan proses mutasi pada 22 Maret yang lalu,” terangnya, Senin, 15 April 2024.
Menurut Andi Ayatullah, meski ini adalah perbedaan penafsiran waktu tentang tahapan Pilkada. Terbukti sejumlah daerah di Indonesia turut melakukan mutasi pada 22 Maret 2024.
“Mungkin karena beda penafsiran, buktinya banyak kabupaten/kota juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret itu, tapi Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut,” ujarnya.
Andi Ayatullah mengatakan jika surat Mendagri tersebut terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret. Tentu pemerintah disemua daerah akan memberikan perhatian dan tidak perlu ada pembatalan SK.
“Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret termasuk Bulukumba agar Pemda melakukan pembatalan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari pembatalan SK mutasi tersebut, maka Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan surat pemberitahuan kepada masing-masing perangkat daerah.
Diketahui, surat pemberitahuan pembatalan SK mutasi Pemkab Bulukumba yang dilakukan pada 22 Maret 2024 sempat beredar disejumlah media sosial.
Dalam surat tersebut tertuang penyampaian jika mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
Dengan demikian, para ASN yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi dikembalikan ke jabatan sebelum mutasi dilakukan.
Surat pemberitahuan itu berisi tentang pembatalan surat keputusan bupati Bulukumba terkait pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi, kepala UPT SPF SMPN dan SDN.(**)
Komentar