RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus anggota DPRD kabupaten Bulukumba Anhar Sakti yang dilaporkan sesamanya wakil rakyat Juandy Tandean memasuki babak baru, Sabtu 12 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali yang dikonfirmasi rubrik.co.id mengatakan kalau kalau laporan dari Juandy Tandean terhadap Anhar Sakti proses penyidikan sementara berjalan.
Bahkan menurut Ali kalau kasus ini akan memasuki proses gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
“Kasusnya sementara berjalan , kita akan lakukan dulu gelar perkara,” kata Ali.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Anhar Sakti di polisikan oleh sesamanya wakil rakyat terkait utang piutang.
Anhar Sakti dilaporkan oleh Juandy Tandean (JT) yang juga anggota DPRD kabupaten Bulukumba dari partai Golongan Karya (Golkar).
JT sapaan akrab Juandy Tandean mengaku sudah kesal dan habis kesabaran usai tidak ada niat dari Anhar Sakti setiap kali ditagih utang , namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.
JT menceritakan awal mula utang piutang tersebut pada 26 Juni 2024, saat Anhar meminjam uang Rp20 juta untuk keperluan perjalanan dinas. Anhar berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebulan kemudian, tepatnya 26 Juli 2024.
” Tapi sampai hari ini, belum ada itikad baik untuk melunasi. Janjinya cuma omong kosong,” kata JT kepada wartawan.
Merasa ditipu, Juandy akhirnya melaporkan Anhar ke Polres Bulukumba sejak Februari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/337/VI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun upaya itu belum menuai progres. Kasus ini belum membuahkan hasil.sehingga saya melaporkan persoalan ini ke polisi.***






