Eks Caleg PSI di Bulukumba Diduga Melarikan Diri Usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Irwan Rubrik
Eks caleg PSI Bulukumba tersangka kasus KDRT
Ilustrasi KDRT (foto-int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan berinisial EB (30) warga jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Ujung Bulu penanganan kasusnya dinilai lambang.

Kepada rubrik.co.id, EB menyebutkan kalau kasus KDRT yang dialami pada tanggal 3 Juni 2025 lalu dan telah resmi dilaporkan ke polres Bulukumba saat hari kejadian.

EB  mengaku kalau tersangka IG yang tidak lain adalah suaminya sendiri belum juga ditahan polisi.

Korban Soroti Penanganan Kasus KDRT Dinilai Lamban

“Sudah ditetapkan tersangka oleh polisi polres Bulukumba namun tidak ditahan,” kata EB, Kamis 31 Juli 2025.

Anehnya lagi IG  yang juga mantan caleg Partai Solidaritas  Indonesia (PSI) yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dikabarkan telah melarikan diri usai mendapatkan panggilan pemeriksaan kedua dari pihak kepolisian.

” Harusnya saat ditetapkan tersangka yang bersangkutan harusnya telah ditahan , akibatnya sekarang sudah melarikan diri , siapa yang tanggung jawab kalau sudah begini,” kata EB

Ia menceritakan awal mula kejadian dugaan penganiayaan dialaminya terjadi pada tanggal 3 Juni 2025 lalu sekitar pukul 02:15 wita di jalan BTN Tiara Desa Polewali, kecamatan Gantarang.

Saat itu tersangka menarik rambutnya dan meninjau bagian kepala secara berulang kali tidak sampai disitu muka juga menjadi sasaran pemukulan yang menyebabkan terjadi bengkak di bagian kepala , luka lebam bagian mata , luka robek pada bibir, luka pada paha.

“Tidak lama setelah kejadian saya langsung laporkan ke polres Bulukumba,” ujar EB melalui telpon selulernya, Kamis 31 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali melalui kasi Humas AKP H Marala yang dikonfirmasi rubrik.co.id mengatakan kalau yang berangkat IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Polisi Siapkan Penangkapan dan DPO Terhadap Tersangka

“Benar sudah jadi tersangka dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua ini hari , namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata H Marala.

Menurut H Marala kalau polisi akan segera membuat surat penangkapan terhadap tersangka IG kendati dia sudah melarikan diri.

“Penyelidikan di kepolisian ada SOP nya semua kita lalui, mulai keluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka kesatu, dan kedua , namun kalau tidak hadir kita keluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Ditambahkan H Marala setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan namun tersangka belum menyerahkan diri atau ditangkap maka polisi akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.***