Dua Pekan Sudah Pelarian Buronan Kasus KDRT di Bulukumba

Irwan Rubrik
ilustrasi DPO kasus KDRT Polres Bulukumba
Ilustrasi buronan (foto/int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Sejak dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polres Bulukumba tanggal 4 Agustus 2025 lalu sampai saat ini tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDT) Andi Ibrahim Guntur belum juga tertangkap ataupun menyerahkan diri.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan kalau tersangka Andi Ibrahim Guntur dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.

Korban Andi Elma Bayu Asmara mengaku kalau tersangka telah melarikan diri ke Jakarta sejak mengetahui dirinya akan ditetapkan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba.

“Dia sudah melarikan diri saat dilayangkan surat pemanggilan selaku terlapor, mungkin dia sudah tau akan jadi tersangka,” ujar Elma, Jumat 16 Agustus 2025.

Elam mengaku telah melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama kabupaten Bulukumba dan saat ini sudah memasuki babak akhir.

“Tinggal menunggu akte cerai keluar dari pengadilan agama , karena semua proses telah saya jalani,” ujarnya.

Dia membantah adanya isu liar terkait tudingan miring yang dilontarkan ke dirinya dengan adanya dugaan kasus perselingkuhan yang menerpa rumah tangganya sebelumnya terjadi kekerasan fisik yang dialaminya.

“Cerita yang berkembang diluar tentang saya , baik dugaan adanya orang ketiga di rumah tangga saya itu semua tidak benar adanya,” tegasnya.

Dugaan Pelarian Tersangka dan Respons Korban

Beberapa media sosial milik Ibrahim Guntur yang sudah tidak pernah lagi mengunggah status maupun pemberitahuan baru tentang aktivitas keseharianya.

Sementara itu Polres Bulukumba terus mengejar Ibrahim Guntur, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengimbau agar Ibrahim Guntur bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses hukum.

Upaya Polisi Melacak Buronan Kasus KDRT

Iptu Ali menegaskan bahwa penyidik terus melakukan upaya untuk melacak keberadaan tersangka.

“Penyidik akan terus melakukan upaya penyidikan terkait keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Ali.

Mantan Kanit Tipikor Polres Bulukumba ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi terkait keberadaan Ibrahim Guntur, namun informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Sudah ada informasi, tapi tetap kita pastikan,” ujarnya.

Ali menekankan pentingnya sikap kooperatif dari tersangka agar penanganan perkara dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Kami tetap berharap tersangka kooperatif sehingga perkara bisa cepat tuntas dan ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ibrahim Guntur resmi ditetapkan sebagai DPO Polres Bulukumba sejak 4 Agustus 2025, berdasarkan surat nomor: DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim.

Ibrahim dinyatakan DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Diketahui, mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada Kamis, 23 Juli 2025, berdasarkan laporan korban yang merupakan istrinya sendiri berinisial Elma Bayu Asmara yang masuk pada 3 Juni 2025 lalu. ***