Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terlapor Rektor UNM Ditindak Lanjuti Polda Sulsel

Irwan Syah
kantor Polda Sulsel tempat laporan dugaan pelecehan seksual UNM ditangani
Ketfo : Kompol Bayu Wicaksono saat masih berpangkat AKP

RUBRIK.co.id, SULSEL – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan oleh dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial QD terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi mulai berposes.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal sudah diterima pihaknya dan sudah melakukan komunikasi dengan terlapor dalam hal ini Prof Karya Jayadi” katanya Selasa 26 Agustus 2025 kemarin dikutip dari Antara, Rabu 27 Agustus 2025.

“Sudah kita terima laporannya dan kita sudah komunikasi ke yang terlapor,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.

Sementara itu untuk proses pemanggilan terhadap terlapor, Bayu Wicaksono mengatakan belum menjadwalkan soal itu, namun dia mengaku semua akan dipanggil nanti untuk dimintai keterangan baik yang melapor maupun yang terlapor.

Proses Awal Penanganan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu menyatakan, saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucapnya.

Sementara itu Rektor UNM Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach atas tuduhan pencemaran nama baiknya dengan Undang-undang ITE di Polda Sulsel. Alasannya, karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” ujar Jamil kepada wartawan.

Rektor UNM Melapor Balik dan Bukti yang Disiapkan Pelapor

Dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp diduga mesum kepada dirinya telah disiapkan. Dugaan percakapan pelecehan tersebut berlangsung sejak 2022-2024, termasuk ajakan ke hotel telah disimpannya.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah menyurat dalam bentuk laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN.***