Oknum Bidan Pelaku Aborsi di Bulukumba Diberhentikan Sementara 

Irwan Syah
Lokasi kos di Jalan Nangka tempat praktik aborsi diduga terjadi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – HF oknum bidan di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dipecat usai diduga terlibat praktik aborsi di sebuah kos di jalan Nangka, kecamatan Ujung Bulu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba merekomendasikan agar HF diberhentikan sementara, supaya dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

DPRD Minta HF Diberhentikan Sementara

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Bulukumba, Syamsir Paro, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Bagian Hukum Setkab Bulukumba, Selasa, 16 September 2025.

” Kita tadi sepakat meminta agar yang bersangkutan diberhentikan sementara, supaya fokus berproses di APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Syamsir.

Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pihaknya mendapat keterangan dari IBI yang telah menemui HF. Dari informasi tersebut, HF awalnya dipanggil oleh pemilik kos tanpa diberitahu maksud kedatangannya.

” Sesampainya di kos, barulah diberitahu bahwa ia diminta melakukan aborsi. Awalnya menolak, tetapi karena merasa punya utang jasa, akhirnya terpaksa melakukan,” jelas Syamsir.

Pengakuan HF dan Proses Aborsi

Dalam praktiknya, HF mengaku hanya menyerahkan obat kepada korban NU (16). Sebanyak empat butir obat dimasukkan ke dalam kemaluan korban, sementara satu butir diminum.

“Obat itu sudah tersedia di kos. Setelah memberikan obat, HF lalu pulang,”katanya.

Beberapa waktu kemudian, HF kembali ke lokasi setelah janin korban keluar dalam kondisi meninggal dunia.

“Dia kemudian membantu membersihkan korban serta janin yang sudah tak bernyawa,” tambah Syamsir.

“Kita juga minta kepolisian mengusut tuntas, termasuk memeriksa ibu kos terkait dari mana ia mendapatkan obat aborsi tersebut,”tutupnya.***