RUBRIK.co.id , Bulukumba – Lagi, Res Narkoba Polres Bulukumba meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diringkus masing-masing IP (20) warga Lembang Loe, RSL (31) warga BTN Rinra, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Mereka tertangkap tepat di BTN Bayu Perdana, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono mengatakan dari informasi diterima, IP merupakan salah satu oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Bulukumba yang sebelumnya sempat di tahan dengan kasus Narkoba.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sedang terjadi pesta narkoba jenis sabu-sabu di BTN Bayu Perdana,”
kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris, Kamis 12 Desember 2019.
Dari informasi tersebut, Aris berkata pihaknya langsung melakukan pengendapan di lokasi. Alhasil informasi tersebut benar adanya. Sehingga anggota Satres Narkoba langsung mengepung tempat tersebut.
“Di lokasi kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat isap sabu berupa bong,” jelasnya.
Setelah berhasil tertangkap, kasat menambahkan keduanya langsung bawah ke Polres Bulukumba guna dilakukan introgasi.
“Dari pengakuan pelaku barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari salah seorang di Kota Parepare. Sementara ini masih dalam pengejaran kesana,” tutupnya. (Dir)






