Ditutup DLHK, Pemilik Tambang di Bulukumba Curhat ke Dewan

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Belasan pemilik tambang galian C di Kabupaten Bulukumba mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasca penutupan dan larangan beroperasi tambang galian C yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bersama tim gabungan Polres dan Kodim.

Informasi yang di himpun Rubrik.co.id mengatakan kalau kedatangan para pengusaha tambang untuk menpertayakan terkait penutupan usaha mereka.

Karmal (30) salah satu pemilik tambang di kabupaten Bulukumba mengatakan, kalau kedatangan sekitar 15 orang pengusaha tambang untuk meminta solusi terkait masalah penutupan massal.

“Saya bersama teman-teman lain hanya ingin meminta apa solusi dari permasalah penutupan tambang galian C secara serentak yang dilakukan pemkab bersama tim,” Kata Karmal.

Menurut Karmal dirinya bersama dengan pengusaha tambang galian C juga meminta agar pengurusan ijin tambang tidak dipersulit, karena semua pemilik tambang ingin melengkapi izin beroperasi, namun prosedur pengurusan yang sulit.

” Kami juga berharap agar kami pemilik tambang bisa diberikan kemudahan dalam pengurusan izin,” Ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Bulukumba H Rijal yang menerimah aspirasi para penambang mengatakan akan segera bersurat kedinas terkait yang melakukan penertiban untuk dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak.

” Besok kita lanjutkan pertemuan kita panggil dinas terkait dan pemilik tambang untuk kita pertemukan di DPRD, insya Allah,” Kata legislator Partai Persatuan Pembagunan (PPP) ini.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba dan tim Polres Bulukumba, menutup tiga tambang galian C yang tidak memiliki izin operasi.

Hal ini menindak lanjuti keluhan warga terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Balong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe. Dan satu lainnya di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Gantarang dan beberapa lokasi lainya. (**)

Komentar