RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dinas kesehatan Bulukumba perlahan-lahan mulai terkuak.
Ini dibuktikan dengan disitanya sejumlah barang bukti terkait kasus Berdasarkan perhitungan, ditemukan potensi kerugian anggaran negara sebanyak Rp4,7 miliar.
Menurut Kasat Reskrim polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, alat bukti yang disita penyidik berasal dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah berkas dari 20 Puskesmas.
“Ada beberapa banyak dokumen penting dari 20 Puskesmas kita sita sementara sebagai Jadi alat bukti awal dari kasus ini,” Kata Berry
Dalam perkara pengelolaan anggaran Rp17 miliar Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba tahun 2019, Berry mengaku telah melakukan penyuratan secara resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Sekarang kita sementara menunggu balasan surat dari BPK RI untuk menentukan kerugian negara, potensi kerugian negara itu sekitar 4,7 miliar. Itu berdasarkan perhitungan kami, tapi kan kita serahkan ke BPK untuk menentukan,” papar dia.
Diketahui sebelumnya, Berry mengatakan telah memeriksa 53 orang saksi. Termasuk diantaranya pejabat Kadis Kesehatan saat ini, Wahyuni dan mantan Plt Kadis, Andi Ade Ariadi.
Sementara, mantan Plt Kadis Kesehatan, Andi Ade Ariadi memilih enggan berkomentar. Ia mengaku telah menyampaikan kepada pihak Polres Bulukumba.
“Sudah saya klarifikasi di Polres. Bisa langsung saja konfirmasi ke Kadis Kesehatan sekarang, karena waktu itu dia sekretaris saya,” singkatnya.
Namun saat dikonfirmasi ihwal tersebut, Kadis Kesehatan, Wahyuni yang merupakan sekertaris Dinkes tahun 2019, memilih tidak bicara. (**)






