Parangi Anak Polisi, Tiga Pemuda di Bulukumba Ditangkap

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tiga remaja pelaku penganiyaan terhadap Ahmad Fatur Ramadani (20) anak anggota polisi di Samsat Bulukumba akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Polres yang dipimpin langsung kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra 2 Juli 2020 lalu.

Tiga pelaku tersebut adalah MG (17) warga jalan Abd Jabar Kelurahan Bentenge, NF (18) warga jalan .H.Bau Keluraha Tanah Kongkong dan RR (17) warga jalan Sungai Balantieng Baru kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kasat Reskrim AKP Berry Juana Juana Putra Minggu malam 5 Juli mengatakan kronologis kejadian dimana pelaku mengikuti korban dari belakang dengan dengan menggunakan sepeda motor lalu mengatakan kamu orang mana terus pelaku bilang kamu melawan dan mengeluarkan sebilah parang panjang yg terhunus memarangi korban sehingga mengenai jari tangan korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka robek.

Berdasarkan laporan dari korban kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket. Akhirnya kepolisian mendapatkan informasi dan ciri-ciri para pelaku,, kemudian anggota menuju ketempat dimana pelaku berada dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku NF dan RR yang berada dirumahnya masing-Masing.

” Kedua pelaku kita tangkap dirumahnya saat sedang beristirahat,” Kata Berry.

Ditambahkan Berry Juana Putra usai menangkap dua orang pelaku polisi kemudian melakukan introgasi terhadap keduanya dan mengakui kejadian penganiayaan tersebut namun mereka hanya mengikuti rekannya MG dan RS dengan menggunakan sepeda motor dari belakang,kemudian mereka mengakui bahwa yang melakukan pemarangan terhadap korban yakni MG.

Kemudian dari keterangan kedua pelaku polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku lainya berada di kabupaten Gowa ,sehingga anggota langsung menuju ke Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku MG yang saat itu berada di tempat kerjanya di Jalan Malino.

” Satu pelaku yang disebut-sebut sebagai otak penganiayaan terhadap korban kita amankan di kabupaten Gowa ditempat kerja pelaku,” Ujarnya.

Dari hasil introgasi pelaku MG mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 kali yang mengenai jari tangan kanan korban.

Bahkan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pemarangan tersebut dikarenakan korban mempunyai masalah dengan seorang rekannya yakni pelaku lelaki RS yang saat ini msih dilakukan pencarian dan pengejaran.

Sementara barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku saat ini masih sementara dalam proses pencarian.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.(**)