Polres Bulukumba Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus BOK

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Puluhan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Bulukumba usai aksi serupa dilakukan di depan pintu masuk kantor Bupatu Bulukumba.

Didepan kantor Bupati Bulukumba puluhan mahasiswa dan pemuda anti korupsi mendesak Bupati untuk mengevaluasi bahkan mencopot kadis kesehatan Bulukumba.

Sementara itu didepan mapolres Bulukumba mereka mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kasus bantuan operasional kesehatan (BOK) di Bulukumba, pada Jumat 18 September 2020.

Kamsuriadi perwakilan pemuda dan mahasiswa Anti Korupsi menilai, polisi cukup lambat dalam menuntaskan kasus ini tahun 2019 ini, yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.

“Kami mendesak Polres Bulukumba agar memberi kepastian hukum kepada kami terkait penanganan kasus dugaan korupsi (BOK),” tegas jenderal lapangan aksi tersebut.

Kalaupun alasan pihak polres selama ini, katanya, menunggu hasil audit BPK, sampai kapan hasilnya?

“Kami butuh kejelasan, kapan hasil audit BPK keluar. Kalau benar kasus BOK tersendat di BPK, maka kami akan lakukan pressure terhadap BPK agar secepatnya keluarkan hasil audit itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan di depan para demonstran, kasus BOK berkasnya sudah dikirim Ke BPK RI dan untuk sementara di tunggu hasilnya.

“Kami sudah kirim berkas kasus BOK kepada BPK RI, jadi teman teman mahasiswa tunggu hasil auditnya, nanti kami akan ekspose bila sudah keluar. sebab hasil konfirmasi terakhir ka, BPK tinggal menyimpulkan hasil telaahnya,” katanya.

Ali pun mengaku kasus BOK di Bulukumba penanganannya paling cepat.

“Jika kami di anggap penanganan kasus korupsi lambat, itu sebaliknya. Karena kami anggap paling cepat bekerja merampungkan berkas untuk di kirim ke BPK yang hanya memerlukan beberapa bulan. Biasanya kasus korupsi itu memakan waktu sampai 2 tahun baru bisa rampung berkasnya,” bela Ali.

Ia pun menegaskan, masyarakat juga jangan samakan kasus korupsi dan kasus pidana umum.

“Sebab kasus korupsi itu harus hati hati dalam penangannya. Sebab melibatkan orang orang besar dan paham hukum,” jelasnya.

Terkait asumsi kasus BOK ditutup-tutupi polisi, itu juga dibantah. Sebab, katanya, kasus BOK ini muncul karena Kapolres yang sebarkan.

“Tidak mungkin masyarakat tahu ada kasus dugaan korupsi BOK kalau bukan Pak Kapolres usut dan sebarkan kepada publik,” pungkasnya. (*)