Kejaksaan Akan Periksa Mantan Kepala Pelabuhan Bulukumba, Terkait Kasus Kapal

Rubrik Redaksi
kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan kapal keberatan dengan saksi ahli XSnYeeo0W7
Ilustrasi.

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terus melakukan pendalaman kasus korupsi bantuan kapal nelayan 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba di tahun 2012.

Hal tersebut pasca tersangka utamanya H Arifuddin yang buron sejak 2018, ditangkap di Makassar pada Mei 2021 lalu.

Beberapa saksi telah dipanggil mengikuti persidangan dalam mengungkap kasus tersebut, mulai Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba tahun 2012, juga Konsultan Pengawasnya.

Saat ini Kejaksaan tengah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga akan dipanggil menjadi saksi sebagai pemberi manfaat. Serta Mantan Kepala Pelabuhan Bulukumba di 2012 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni saat ditemui wartawan Kamis, 24 Juni 2021 lalu di kantornya.

Thirta mengaku, telah melakukan pemanggilan kepada 3 orang di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya saja dalam persidangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, hanya satu orang saja yang hadir.

” Kita akan kembali lagi panggil dua orang yang tak hadir itu, untuk mempertanyakan terkait dengan pedoman pengadaan kapal,” kata Thirta.

Dua tersangka utama kasus ini, yakni H Arifuddin dan H Sabir yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Bulukumba mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 424.910.000.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000. Sementara H Arifuddin sebesar Rp.393.290.000.

Thrita mengaku, tidak melakukan penahanan kepada Sabir yang merupakan legislator Partai Demokrat tersebut.

Hal itu dikarenakan, selama ini pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan tersebut kooperatif setiap pemanggilan di Kejaksaan.

” Kita tidak lakukan penahanan pada beliau (Sabir,red) karena dia kooperatif setiap pemanggilan oleh kejaksaan,” kata Thirta Massaguni.(**)