RUBRIK.co.id, MAKASSAR- Sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 Terdakwa BOK telah digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 18 November 2021.
Masing-masing teredakwa dari kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 13,4 miliar ini di antaranya Ade Ariadi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti 1,4 miliar subsider 1 tahun.
Ernawati dituntut 3 tahun 6 bulan pidana penjara, dengan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 6,8 miliar subsider 1 tahun.
Eko Hindariono dituntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 120 juta subsider 1 tahun.
Sementara Irna Anggraini dituntut 1 tahun 10 bulan pidana penjara, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan, dan tidak ada uang pengganti.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menggugat secara perdata kerugian negara dari kasus BOK sebesar 2,5 miliar.
Pengadilan BOK dengan agenda pembacaan tuntutan ini sebenarnya dijadwalkan pada Senin, 15 November 2021, lalu. Namun sidang ini diundur dan baru digelar pada sore hari ini.
Koordinator JPU Kasus BOK Thirta Massaguni menjelaskan bahwa sidang BOK baru digelar hari ini atas keterlambatan pihaknya dalam menyelesaikan pengetikan berkas tuntutan para terdakwa.
“Sebenarnya permasalahannya karena berkas tuntutannya yang terlambat kami cetak, jadi tidak ada permasalahan yang prinsipil,” kata Thirta saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Sementara untuk sidang lanjutan BOK akan digelar pada Kamis 25 November pekan depan dengan agenda pledoi para terdakwa.
Sementara itu, salah satu pihak terdakwa BOK yakni Ernawati melalui kuasa hukumnya Muhammad Syahban Munawir mengaku tidak mempersoalkan tuntutan dari JPU.
Menurut pria yang akrab disapa Awi tersebut tuntutan dari JPU sudah sesuai dengan amar perbuatan dari kliennya.
“Kami menghargai tuntutan JPU, menurut kami sudah adil dan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Awi.
Kendati demikian, walaupun kliennya telah mengakui dan menyesali segala kesalahannya, Awi tetap mempersiapkan pledoi untuk klennya.
“Dalam pledoi tentu kami akan tetap memohon kepada majelis hakim agar hukuman klien kami ini diringankan,” tukas Awi.(**)






