RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Personil Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian.
Terduga yang berhasil diamankan berinisial AS ( 35 ) warga Dusun Kassi Desa Barebba Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian terhadap korban Nur Alim (22) seorang tukang ojek online yang berdomisili di Dusun Sinoa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
Menurut AKP Muh Yusuf awal mula kejadian berawal terduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian tersebut pada tanggal 03 Maret 2022 saat itu terduga AS sedang berada di pantai seruni Kabupaten Bantaeng lalu memesan ojek online untuk mengantarnya pulang ke Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, dalam perjalanan terduga pelaku AS meminjam HP milik korban dan uang sebanyak Rp 150.000 yang menjanjikan akan dikembalikan setelah tiba di tujuan” ucap Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf.
“Namun alih – alih uang dan HP milik korban di kembalikan, terduga pelaku malah melarikan diri setelah berpura pura masuk kedalam rumah yang diakuinya sebagai milik keluarganya kemudian meninggalkan korban di halaman rumah tersebut” Kata Muh Yusuf
AKP Muh Yusuf menambahkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wita melalui informasi dari masyarakat setempat bahwa terduga pelaku sedang berada di BTN Griya sakinah Desa polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, tanpa menunggu lama anggota kami langsung bergegas menuju tempat tujuan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ( unit ) HP merek Redmi note 9 warna hijau milik korban.
“Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku bahwa telah mengakui perbuatannya dan bahkan mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan penipuan dan pencurian dengan modus yang sama”. Terang AKP Muhammad Yusuf.
“Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bulukumba beserta barang bukti hasil kejahatannya untuk proses hukum lebih lanjut” Pungkas AKP Muhammad Yusuf (rls)






