KeRUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Minimnya fasilitas yang dimiliki Damkar Bulukumba mendapat sorotan. DPRD Bulukumba bahkan mendorong agar Damkar bisa menjadi instansi mandiri.
Anggota DPRD kabupaten Bulukumba Andi Pangerang menyatakan, dorongan itu didasari oleh perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan di Bulukumba yang semakin pesat.
“Kita lihat Bulukumba ini pertumbuhan pendudukannya juga sangat pesat dan semakin padat, kawasan pemukiman makin pesat, kawasan perkantoran makin luas Tapi saya melihat fasilitas Damkar sangat minim sekali,” ujarnya.
Selain itu, di Bulukumba sendiri hanya empat sektor pos damkar, dan pos utama di Bulukumba kota. Oleh sebab itu dirinya menegaskan, agar Damkar jadi dinas tersendiri.
“Saat ini kan Damkar masih berada dibawa naungan Satpol PP Bulukumba,” katanya.
“Besar harapan kami agar Damkar menjadi dinas, karena sudah ada nomenklatur di pusat, di Kementerian ini sudah harus menjadi dinas,” lanjutnya.
Selain itu, kata politisi Partai Persantuan Pembangunan (PPP) dengan berubah status menjadi dinas, anggarannya pun akan lebih besar. Selain itu, bisa dapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu anggota Pansus I DPRD kabupaten kBulukumba terkait Perubahan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Syamsir Paro yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau dirinya sementara membahas terkait adanya intruksi Mendagri terkait pemadam kebakaran yang harus berdiri sendiri menjadi dinas.
” Saya salah satu pansus yang membahas masalah ini , sementara kita masih bahas itu,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba ini Senin 18 September 2023.
Menurut Syamsir Paro kalau dirinya mendukung penuh dipisahnya Damkar dari satpol PP untuk berubah menjadi Dinas.
” Kalau saya mendukung rencana ini, tapi tergantung dari pemerintah kabupaten , dan seharusnya pemerintah juga tidak boleh menolak harus ikut mendukung juga, ” tegas Syamsir Paro.
Sementara itu kepala bidan (Kabid) Damkar Bulukumba Muh Idham mengharapkan hal serupa. Sebab hal itu menyangkut pelayanan langsung terhadap masyarakat.
“Ya mengingat wilayah Bulukumba pemukiman makin luas. Akan lebih maksimal, dan seyogyanya memang harus berdiri sendirinya, ya tapi itu wewenang pimpinan daerah,” ucap Muh Idham.
Idham mengaku kalau Surat Intruksi dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 300.1.7/4344/SJ perihal optimalisasi layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan daerah yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh sekertaris jenderal kementerian dalam negeri juga menjadi dasar untuk satpol PP berdiri sendiri.
Bahkan Muh Idham mengaku telah melakukan persuratan ke bupati Bulukumba untuk meminta dukungan untuk pemisahan Damkar sebagai dinas tersidiri.
“Kami bersyukur bilamana suatu saat nanti kami jadi OPD sendiri, karena kita juga bekerja dalam hal pelayanan teknis, kalau menjadi dinas kan ada anggaran untuk sosialisasi, tindakan preventif yang mencegah terjadinya musibah kebakaran,” paparnya.
Kelembagaan pemadam kebakaran (damkar) harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Tugas dan tanggung jawab damkar dalam melayani dan melindungi masyarakat, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah.(**)






