RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Ruangan pelayanan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polres Bulukumba mulai didapati pemohon yang mayoritas adalah PPPK paruh waktu.
Kasat Intel polres Bulukumba Iptu H Mulyadi mengatakan kalau stok blangko SKCK untuk pemohon mencukupi termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Insyaallah Allah kalau stok blangko SKCK masih aman di polres Bulukumba,”tegasnya, Selasa 9 September 2025.
H Mulyadi mengatakan para pemohon SKCK bisa bisa melakukan pendaftaran secara online untuk memudahkan proses penerbitan.
Syarat Dokumen untuk Pengajuan SKCK Online
Berikut Syarat dan cara mendaftar SKCK secara online :
Berdasarkan informasi dari Kepolisian RI dan situs SKCK Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK Online.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP, Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah, Fotokopi Kartu Keluarga (KK),Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, Fmfoto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Sementara itu Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi dengan mengikuti langkah-langkah di bawah berikut;
Unduh aplikasi Super Apps Presisi
Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email, lengkapi data diri beserta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP, masukkan alamat sesuai KTP
masukkan NPWPPada halaman beranda, pilih menu SKCK kemudian baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online lalu, klik “Mulai”, isi data diri sesuai dengan yang diminta, pilih metode pembayaran dengan “BRI Virtual Account atau Bank Lainnya”, kemudian, lakukan pembayaran, download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email, datangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih, bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Ketentuan Penting dan Proses Pengambilan SKCK Online
Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk membuat SKCK online:
Meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung atau offline dengan datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja. Proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Pembuatan SKCK online dikenakan biaya di Kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS Pelamar mesti datang ke Kepolisian Besar (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK.***






