Rubrik.co.id – Sebanyak 3.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba akan menerima penghasilan paling rendah Rp750 ribu melalui Perubahan APBD 2026, setelah Pemkab dan DPRD Bulukumba menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 11 September 2026.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bulukumba itu dipimpin Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah. Nota kesepakatan ditandatangani bersama Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, sebagaimana dilaporkan Tribun-Timur dan Bulukumba Terkini.
Plt Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, dari 3.054 PPPK Paruh Waktu, baru 251 orang yang selama ini menerima penghasilan dari APBD, dan nominalnya pun masih di bawah Rp750 ribu. Sebanyak 2.803 orang lainnya belum dibiayai APBD.

“Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 ini, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu,” kata Andi Ayatullah, seperti dikutip Pluz.id.
Ruang Fiskal dari Dana Transfer
Kebijakan itu dimungkinkan karena pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 bertambah Rp76,44 miliar, dari Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun. Seluruh tambahan berasal dari pendapatan transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berubah.
Menurut Trotoar.id, tambahan itu terutama berasal dari Transfer ke Daerah setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai Tahun Anggaran 2024.
Di sisi belanja, total belanja daerah dalam rancangan perubahan naik dari Rp1,360 triliun menjadi Rp1,437 triliun.
“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” kata Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya. Ia meminta tambahan anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menunggu Rancangan Perubahan APBD
Kesepakatan KUA-PPAS ini baru menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Bulukumba 2026. Tribun-Timur menyebut gaji tersebut disiapkan pada akhir tahun ini, sedangkan jadwal pembayaran dan rincian besaran per orang di atas batas minimal belum dijelaskan dalam pemberitaan.
Bagi para PPPK Paruh Waktu, kepastian ini datang setahun setelah proses administrasi mereka. Pada September 2025, calon PPPK Paruh Waktu di Bulukumba ramai-ramai mengurus SKCK, dan hingga 14 September 2025 Polres Bulukumba telah menerbitkan 3 ribu SKCK untuk PPPK, seperti diberitakan Rubrik.co.id.



