Rubrik.co.id – Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, menuai kecaman publik setelah diduga melakukan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Aksi tersebut terjadi tak lama setelah dirinya dideportasi dari Bali dan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, Bonnie Blue terlihat berada di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Ia tampak memegang bendera Merah Putih, lalu menyelipkannya di bagian belakang celananya.
Tindakan tersebut memicu kemarahan warganet Indonesia yang menilai perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa KBRI London telah mengambil langkah diplomatik dengan melayangkan aduan resmi kepada otoritas setempat.
Bonnie Dideportasi di Bali
Aduan itu diajukan agar dugaan pelecehan terhadap bendera negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Sebelumnya, Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum di Bali.
Ia diketahui membuat konten berkendara menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus”, yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Kasus tersebut disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, dan Bonnie dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Usai menjalani sidang, pihak Imigrasi Indonesia langsung menjatuhkan sanksi deportasi terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, Bonnie Blue juga dikenai penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun, terhitung sejak 12 Desember 2025.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi kehormatan simbol negara serta memastikan setiap pelanggaran yang menyangkut martabat bangsa ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan diplomatik. ***






