Rubrik.co.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau Pilkada oleh DPRD kembali menguat setelah memperoleh dukungan mayoritas fraksi di DPR RI.
Alasan efisiensi anggaran negara yang disebut menembus lebih dari Rp37 triliun pada 2024 menjadi narasi utama yang dikedepankan elite partai pendukung usulan tersebut.
Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem tercatat berada di barisan pendukung, sementara PDI Perjuangan dan sejumlah pegiat demokrasi menyatakan penolakan terbuka.
Di tengah perdebatan politik itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa perubahan skema Pilkada merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.
Kendati opsi pemilihan melalui DPRD dinilai sah secara konstitusional, KPK mengingatkan agar desain sistem politik tidak mengabaikan aspek pencegahan korupsi.
“Dalam setiap desain sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/12/2026).
Tanggapan KPK
Menurut KPK, pengalaman penanganan perkara menunjukkan bahwa mahalnya ongkos kontestasi politik kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif.
Budi menilai, risiko korupsi tidak semata ditentukan oleh metode pemilihan langsung atau tidak langsung, melainkan oleh besarnya biaya politik dan lemahnya pengawasan.
Ia mencontohkan kasus di Lampung Tengah, di mana pengadaan barang dan jasa diduga direkayasa agar dikerjakan oleh pihak yang terafiliasi dengan tim sukses kepala daerah.
Dana hasil dugaan korupsi tersebut bahkan disebut digunakan untuk menutup utang modal politik, sehingga memperlihatkan kaitan langsung antara biaya kontestasi dan kejahatan jabatan.
Atas dasar itu, KPK menilai persoalan utama Pilkada bukan sekadar memilih mekanisme, melainkan bagaimana sistem mampu menekan ongkos politik dan menutup ruang penyimpangan.
Dalam konteks Pilkada melalui DPRD, KPK menekankan urgensi tata kelola yang transparan, regulasi yang tegas, serta pengawasan berlapis.
KPK juga terus mendorong penerapan prinsip antikorupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas, termasuk pada pendanaan partai politik dan proses kaderisasi.
Di sisi berseberangan, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mematikan demokrasi lokal.






