Rubrik.co.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama selama tahun 2026.
Penetapan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta sebagai acuan pengaturan waktu kerja.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat masyarakat.
Dengan adanya kepastian kalender libur, masyarakat dapat menyusun rencana liburan, aktivitas keluarga, dan agenda kerja secara lebih terarah.
Sektor usaha dan layanan publik juga diharapkan dapat menyesuaikan operasionalnya sejak awal tahun.
Hari Libur dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah menetapkan Hari Tahun Baru 2026 Masehi pada Kamis, 1 Januari sebagai libur nasional pertama di tahun 2026.
Hari libur nasional lainnya mencakup Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa, 17 Februari.
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ditetapkan pada Kamis, 19 Maret, disusul Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret dan Minggu, 22 Maret.
Pemerintah juga menetapkan Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 3 April dan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah pada Minggu, 5 April sebagai hari libur nasional.
Hari Buruh Internasional jatuh pada Jumat, 1 Mei, diikuti Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei.
Hari Raya Idul Adha 1447 H diperingati pada Rabu, 27 Mei dan Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei.
Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada Senin, 1 Juni, sedangkan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H pada Selasa, 16 Juni.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada Senin, 17 Agustus dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus.
Libur nasional terakhir tahun 2026 adalah Kelahiran Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 25 Desember.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 16 Februari.
Cuti bersama Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret dan cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada Jumat, 20 Maret serta Senin hingga Selasa, 23–24 Maret.
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat, 15 Mei dan Idul Adha pada Kamis, 28 Mei.
Cuti bersama terakhir tahun 2026 ditetapkan pada Kamis, 24 Desember dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan jadwal ini secara bijak agar waktu libur tetap berkualitas tanpa mengganggu produktivitas.






