Pemkab Bulukumba Buka Penerimaan Komisi Informasi, Ini Syaratnya!

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) membuka pendaftaran seleksi Komisi Informasi (KI) Daerah Kabupaten Bulukumba Periode 2020-2024.

Rekruitment dilakukan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Tentang Komisi Informasi Daerah Kabupaten Bulukumba.

Selain itu teknis pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi/PERKI No.4 Tahun 2016 serta Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-222 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Daerah Periode 2020-2024, Tanggal 20 Maret 2020.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di masing-masing daerah.

Susunan keanggotaan Komisi Informasi ini berjumlah lima orang, yang berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” ungkap Kadis Kominfo H.M. Daud Kahal.

Daud Kahal lebih jauh menjelaskan bahwa komposisi Panitia Seleksi terdiri atas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua dan merupakan Wakil Pemerintah Daerah, Muh Jafar Direktur Kopel Bulukumba selaku Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Wakil Ketua.

Pahir Halim Ketua Komisi Informasi Provinsi mewakili KI Pusat sebagai Anggota, Jumasse Basrah Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba mewakili Tokoh Masyarakat dan Akademisi selaku Anggota.

Serta Muriyati Ketua STIKES Panrita Husada mewakili Akademisi dan refresentasi Perempuan selaku Anggota.

Sehubungan dengan pembukaan pendaftaran tersebut, Daud Kahal mempersilakan kepada masyarakat yang berminat mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi Informasi.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pendaftar diantaranya: WNI, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik, berusia paling rendah 35 tahun, dan berijazah minimal S1.

Informasi dan Pendaftaran bertempat di sekretariat tim seleksi Calon anggota Komisi Informasi Kabupaten Jalan Kusuma Bangsa No. 9 Bulukumba atau melalui email :diskominfo@bulukumba.go.id atau diskominfo.bulukumba.go.id
Mulai tanggal 23 April hingga 8 Mei 2020 setiap hari Kerja.(**)

Komentar