Penegak Hukum Diminta Berantas Peredaran Miras di Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kalangan masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras di Bulukumba.

Salah satu warga Gantarang Ardiansyah meminta aparat untuk rutin menggelar operasi minuman keras (miras) karena peredaran miras di wilayah kecamatan Gantarang , khususnya miras lokal jenis “Ballo” cukup marak.

“Banyak sekali peredaran miras bahkan secara rerang-terangan para pemasok mengambil minuman lokal dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan melintas di jalan secara bebas,” kata Ardiansyah.

Ia mengatakan, miras merupakan sumber maksiat dan menjadi salah satu pemicu keributan. Karena, saat mengkonsumsi miras, kebanyakan orang hanya berpikir pendek.

Ia menuturkan miras disebut-sebut menjadi pemicu kericuhan dan pemarangan Mansu 39 warga Desa Benteng Gantarang yang dilakukan pelaku Hajuddin 40 Desa Bentang Malewang saat pesta miras jenis Ballo Sabtu 29 Mei 2021.

Menurut dia peredaran miras yang tidak kendali akan menimbulkan efek negatif di masyarakat. Miras menjadi faktor tingginya angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Djalil mengatakan kalau selama ini pihak kepolisian terus gencar melakukan razia minuman keras di sejumlah titik di wilayah kerjanya.

” Kita akan terus melakukan razia miras, baik lokal maupun minuman keras lainya, butuh bantuan masyarakat,” ujarnya. (**)

Komentar