Praperadilan Tersangka Korupsi BOK Bulukumba Ditolak

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA-  Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh AA, Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2019, ditolak.

HPakim tunggal, Sera Achmad membacakan sidang putusan tersebut di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Kamis 3 Juni 2021.

“Menolak pemohonan secara keseluruhan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” katanya, kemudian menutup sidang tersebut.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia pun meyakini dari awal bahwa kerja-kerja tim penyidik sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Alhamdulillah sidang Praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka BOK berinisial AA telah diputus oleh Hakim Praperadilan,” katanya.

“Dan menyatakan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penatapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah Sah dan berdassarkan Undang-undang,” tambahnya.

Meski demikian, Ipda Muhammad Ali yang juga Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba itu, mengaku tetap mengapresiasi langkah dari kuasa hukum Pemohon.

“Apa yang dilakukan sebagai usaha maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Menurutnya yang paling penting khususnya bagi masyarakat Bulukumba agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Bulukumba.

“Sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dasar kesehatan sampai pada tingkat dusun,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon AA, Andi Raja Nasution mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan praperadilan tersebut. Sebab, katanya, semua putusan asasnya harus dianggap benar.

“Menurut majelis hakim yang mengadili perkara tersebut prapid ditolak, maka itu harus kita hargai karena majelis telah objektif dalam menilai permohonan kami,” ujarnya.

“Dari segi formil, selain dan selebihnya kami akan fokus terhadap materilnya (pokok perkara),” tambah Raja Nasution menutup.(**)

Komentar