Polisi akan Tindak Apotek di Bulukumba Jual Obat Covid-19 di Atas HET

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba akan menindak tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Apabila ada apotek yang menjual obat di atas HET, maka akan diperkarakan sesuai peraturan yang ada.

” Kami akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi Covid-19) di atas HET,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono melalui Kanit Tipedter Aipda  Ahmad Fatir

Pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Bulukumba untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi Covid-19 tidak dijual di atas HET.

“Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman,” kata dia

Fatir mengatakan, pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama dua tahun hingga lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Untuk itu, dia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apa pun.

 

Berikut ini harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700

Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400. (**)

Komentar