Pemerintah Daerah Diminta Tindak Tegas Penambang Ilegal di Bulukumba 

Rubrik Redaksi
IMG 20211117 52883
Ketfo : Salah satu tambang galian C yang ada di kabupaten Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tambang ilegal Bulukumba kembali marak belakangan ini. Padahal sebelumnya Polisi melaui Polda Sulsel telah menangkap penambang ilegal di Kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu.

Penambangan ilegal diketahui kembali beroperasi di Bulukumba setelah sebuah video amatir merekam aktivitas tambang di Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba beberapa waktu lalu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muh Al- Amien beberapa waktu lalu mengatakan, jika banyaknya penambangan ilegal di suatu daerah menunjukkan ketidak ketegasan suatu pemerintah.

Pasalnya tidak mampu melakukan pengawasan atau kemampuan yang kuat untuk mengawasi kegiatan ekspansi ekonomi didaerahnya.

Menurutnya, tambang ilegal hanya merusak daerah, yang dampaknya bukan hanya ekonomi, juga lingkungan.

” Pemerintah membiarkan, karena tidak ada respon cepat dalam menghentikan kegiatan ilegal tambang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tegas dan menyepelekan persoalan ini. Begitu juga kepolisian yang menganggap persoalan tambang bukan persoalan yang genting,” katanya.

Jika dibiarkan, dipastikan ekosistem sungai rusak, juga merubah bentang kultur sungai, sehingga ketika hujan tiba, maka terjadi penangkalan bagian hulu dan hilir.

Akibatnya sawah akan kebanjiran, abrasi dimana-mana akibat penangkalan sungai, begitupun dengan lonsor di areal pegunungan.

” Apalagi penambang ilegal ini tidak punya dokumen lingkungan, sehingga mereka tidak miliki upaya untuk memperbaiki lingkungan, sehingga mereka membebankan pada daerah dan ini tidak benar,” katanya.

Jangan katanya selalu berlindung dengan mengatasnamakan rakyat. Pasalnya hanya beberapa orang yang diuntungkan melalui tambang ilegal ini, namun berdampak kepada banyak orang.

” Termasuk suplei material infrastruktur di daerah, apakah harus melalui tambang ilegal untuk menyuplai di daerah, apakah model yang begini dinginkan oleh pemerintah daerah ? Saya rasa sangat kita sesalkan,” kata Al Amien.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Yusuf yang dikonfirmasi terkait maraknya kembali aktivitas galian C yang diduga ilegal di Bulukumba belakangan ini pihaknya akan bergerak dan menulusuri dugaan tersebut.

” Insyaallah kami akan menyikapi itu, namun kami mau telusuri dulu bagaimana kejadiannya,” tukasnya.

Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf yang dikonfirmasi enggan berkomentar, nomor yang biasa dikonfirmasi tidak ditanggapi.

Persoalan tambang galian C tanpa izin memang menjadi persoalan klasik di Bulukumba.

Beberapa bulan lalu sejumlah pelaku penambang ilegal ditangkap dan kini telah mendekam di penjara.

Namun penangkapan itu tidak membuat pelaku lainnya jera, malahan sejumlah tambang yang diduga tanpa izin kembali beraktivitas.

Padahal, tambang yang beroperasi tanpa dokumen perizinan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(**)