Marak Tambang Ilegal di Bulukumba, Wabup Minta Penambang Lengkapi Ijin

Rubrik Redaksi
IMG 20211118 2852
H Andi Edy Manaf

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Persoalan maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Bulukumba turut ditanggapi oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf yang menurutnya masalah tersebut merupakan problematika yang cukup kompleks.

“Ini problematika memang, di satu sisi menjadi kebutuhan tapi di sisi lain banyak penambang-penambang yang melakukan kerusakan lingkungan,” terang Edy Manaf, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.

Pertambangan galian C di Kabupaten Bulukumba menurut Edy Manaf tidak akan menjadi persoalan jika dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Karena, lanjutnya, tambang yang resmi otomatis telah memiliki perencanaan pemulihan dan penanggulangan kerusakan lingkungan. Menurutnya pertambangan yang dilakukan secara sembrono akan menimbulkan kerusakan.

“Kalau yang punya kemampuan untuk mengurus perizinan saya pikir tidak ada masalah, pemerintah akan mendorong kalau dia (pengusaha tambang) punya kemampuan untuk itu dan semua syarat dia penuhi pasti pemerintah mendukung karena di situ ada kehidupan,” ujarnya.

Tapi memang itu (aktivitas pertambangan, red) harus menjadi perhatian kita, karena yang dirusak itu bukan hanya kepentingan pemerintah tetapi kepentingan masyarakat banyak,” lanjutnya.

Terkait langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya, Andi Edy mengungkapkan akan mengumpulkan para penambang baik itu yang ilegal, duduk bersama dalam mencari solusi pemecahan masalah.

Sebelumnya, tambang galian C yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan kembali marak beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan pantauan wartawan sejumlah alat berat melakukan aktivitas pengerukan di beberapa sungai yang ada di Kabupaten Bulukumba di antaranya Sungai Balong, Sungai Biali, dan lainya, aktivitas itu diduga tanpa dilengkapi izin.

Bahkan sempat beredar video amatir yang memperlihatkan aktivitas galian di salah satu sungai dan pada video tersebut juga terlihat mobil yang hendak mengangkut hasil galian ikut terbawa derasnya arus sungai.

Atas beredarnya video tersebut terungkap bahwa aktivitas pertambangan galian C tanpa izin masih terjadi di Kabupaten Bulukumba, dan diketahui saat ini pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terkait aktivitas pertambangan yang ada dalam video tersebut. (**)