RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Andi Rivan alias Andi Ippang, sudah ditahan kurang lebih 9 bulan lamanya.
Ia diamankan polisi sekitar Oktober 2021 lalu, dengan barang bukti lima bungkus sabu di atas mobilnya.Berat sabu itu, kurang lebih 0,83 gram.
Walhasil, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.
Hal mengejutkan publik kembali terjadi, apalagi setelah kabar dari PN Bulukumba yang memvonis bebas Andi Ippang.
Seluruh sangkaan polisi maupun jaksa tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, kondisi bebasnya Andi Ippang ini telah diprediksi oleh praktisi hukum Syahban Munawir.
Namun saat itu dalam konteks yang berbeda.Pengacara itu mengatakan, apabila proses penyidikan suatu kasus melewati batas waktu yang ditentukan maka tersangka bisa saja Bebas Demi Hukum (BDH).
“Dalam pasal 31 ayat 2 Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dijelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara diitung dimulainya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 120 hari untuk perkara penyidikan sangat sulit,” paparnya.
“90 hari untuk perkara penyidikan sulit, 60 hari untuk perkara penyidikan sedang, 30 hari untuk perkara penyidikan mudah,” urainya melanjutkan.
Kendati demikian, penyidik kemudian berhasil merampungkan penyidikan kasus ini hingga akhirnya P21.
Namun, setelah proses persidangan, seluruh sangkaan tidak terbukti
Jaksa Ajukan Kasasi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kasmawati, membenarkan jika Ippang divonis bebas.
“Yang memutuskan bersalah atau tidak, itu Majelis Hakim,” kata Kasmawati, Senin 11 Juli 2022.
Namun, Kasmawati mengaku telah mengajukan kasasi.
“Kami telah ajukan kasasi,” tambahnya.
Kasma mengaku jika itu adalah keputusan Majelis Hakim.(**)
Komentar