Samsat Bulukumba Berlakukan Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, ini Tanggal Berlakunya

Irwan Syah
Petugas Samsat Bulukumba melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor.

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Samsat Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengajak warga untuk memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan akhir September ini.

Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan di Samsat Bulukumba

“Warga Bulukumba yang memiliki kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bulukumba diimbau untuk segera mengurus pajak dengan memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan,” kata Rudi Ramlan Kepala UPTD Samsat Bulukumba, Senin 29 September 2025.

Dia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan yang diberlakukan juga di Samsat Bulukumba mulai hari ini Senin 29 sampai sampai 31 Oktober 2025.

“Berlaku satu bulan kedepan mulai hari ini sampai bulan depan tahun ini,” kata Rudi Ramlan.

Ditambahkan R3 sapaan akrab Rudi Ramlan kalau program tersebut meliputi bebas denda pajak 100%, kecuali kendaraan baru,diskon 50 persen untuk tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 kebawah, bebas denda SWDKLLJ, serta gratis balik nama kedua.

Berlaku Mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025

R2 mengatakan program ini disediakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban bagi mereka yang sudah menunggak.

Ditambahkan R2 kalau saat ini pihaknya juga telah mengeluarkan operasi pajak di kabupaten Bulukumba.

“Hari ini kita turun di jalan poros Bulukumba-Sinjai untuk untuk melakukan operasi pajak kendaraan,” kata mantan kepala dinas PUTR kabupaten Bulukumba ini.

Dia berharap agar warga yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak untuk bisa segera melakukan pembayaran di Samsat Bulukumba.***