Polri Resmi Gandeng Interpol Kejar Riza Chalid

Azka Fachri
Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid, buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid, buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Rubrik.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan menempatkan Riza Chalid dalam daftar buronan internasional.

Ses NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa red notice itu telah didistribusikan ke jaringan Interpol di 196 negara.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,”

Pengejaran Interpol Dimulai

Untung menjelaskan bahwa lokasi keberadaan Riza Chalid telah teridentifikasi meskipun tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Tim Interpol Indonesia disebut sudah mendatangi negara terkait guna menindaklanjuti proses pencarian dan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menangani kejahatan lintas batas negara yang masuk kategori kejahatan transnasional dan internasional.