Oknum Seklur Pelaku KDRT Dikenakan Wajib Lapor

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- HR (28) oknum sekertaris lurah (Seklur) di kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  akhirnya menhirup udara segar usai ditahan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id Rabu 17 Juni 2020 dimapolres Bulukumba mengatakan kalau pelaku bebas sementara usai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan disetujui oleh kepolisian.

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 8 Juni 2020 lalu terhadap AT istrinya sendiri yang merupakan anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di polres Bulukumba dikabarkan tidak akan menempuh jalur damai, kendati sudah dikomunikasikan antara kedua belah pihak.

HR sebelumnya sempat ditahan ditahan di lembaga permasyarakatan kelas II A Taccorong Bulukumba selama beberapa hari sebelum permohonan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan, penangguhan penahanan  tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penangguhan Penahanan.

Dalam perkara ini, polisi memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan HR oknum sekertaris lurah(Seklur).

“Dikabulkan dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah tidak akan melarikan diri dan pihak keluarga menjadi penjamin serta beberapa pertimbangan lainya,” Ujar Berry Juana Putra.

Mantan kasat Narkoba Polres Pinrang ini menambahkan selain permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan juga dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya kepolisian polres Bulukumba menahan HR oknum sekertaris lurah (Seklur) di kecamatan Ujung Bulu karena terlibat kasus KDRT beberapa waktu lalu. (**)