RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Surat permintaan hasil audit dugaan kasus Bansos Covid-19 dikabupaten Bulukumba yang dikirim oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Bupati Bulukumba belum juga ditanggapi.
Kepada Rubrik.co.id, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit Tipikor Ipda Muh Ali Sabtu Malam 1 Agustus 2020 mengatakan, kalau surat yang dikirim pada tanggal 16 Juli lalu ke Bupati Bulukumba belum juga dibalas.
“Surat tersebut adalah surat permintaan hasil audit dari investorat kabupaten Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi banso covid-19,” Kata Muh Ali.
Menurut Muh Ali surat hasil audit investorat sangat penting, karna untuk menentukan bahwa ada kerugian negara atau tidak,penyidik berdasar pada hasil audit,karena untuk tindak pidana korupsi kerugian negara adalah hal yg wajib,” Kata Ali sapaan akrab Ipda Muh Ali.
“Bagi kami hasil audit penting, karena untuk meningkatKan perkara ke tahap penyidikan harus ada Kerugian Negara kita temukan,” Tegas Ali.
Terkait penetapan tersangka, menurut Ali, setelah ada hasil audit dan di simpulkan ada kerugian negara, maka lami akan tingkatkan ketahap Penyidikan dan hasil penyidikan nantinya akan mebuat terang perkara dan barulah kita bisa temukan siapa yg bertanggung jawab kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
” Jadi penetapan tersangka itu diujung tahap penyidikan dinda,” Kata Ali.
Ali meminta semua pihak untuk tetap besabar dan mengawal proses hukum terhadap kasus ini, setelah semua proses dilalui maka kita akan segera tetapkan tersangka.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali yang dikonfirmasi terkait hal ini belum ada jawaban, sampai berita ini diterbitkan. (**)






