RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pelaku pembunuhan terhadap Jusran (21) warga Dusun Torassi, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui KBO Reskrim Ipda Muhammad Dasri mengatakan kalau ke enam pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan orang meninggal.
“Terdakwa diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata Dasri .
Menurut Dasri dari enam pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan, ada lima orang telah ditangkap dan satu orang masih sementara dalam pengejaran.
Sementara untuk pelaku yang masih dibawah umur akan diserahkan ke Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya kasus penganiayaan yang menyebabkan warga Kajang Jusran tewas setelah di tikam dikawasan taman hutan kota jalan Yos Sudarso pantai merpati Bulukumba Senin malam 31 Agustus 2020 lalu.
Sampai saat ini polisi telah mengamankan lima orang pelaku termasuk didalamnya satu orang pelaku yang merupakan pelaku utama yang mengekseskusi korban, keempat pelaku saat ini telah diamankan di polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. (**)
Komentar