Rubrik.co.id – Komite Keselamatan Jurnalis bersama delapan organisasi masyarakat sipil mendatangi Markas Besar Polri pada Rabu, 16 September 2026, untuk melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kapolda Sulsel dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan penanganan perkara kekerasan terhadap seorang jurnalis LKBN Antara yang mandek sejak 2019.
Laporan itu disampaikan dalam keterangan tertulis KKJ yang dimuat Rakyat Sulsel dan diterbitkan sebagai siaran pers oleh Amnesty International Indonesia, salah satu organisasi pelapor.
Delapan organisasi itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Empat Tersangka, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan
Berdasarkan keterangan KKJ, jurnalis LKBN Antara yang bertugas di Makassar dipukuli sejumlah anggota Polda Sulsel saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.
Empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Korban melalui kuasa hukumnya di LBH Pers Makassar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026. Hakim menyatakan penundaan perkara itu tidak sah dan memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan berkas ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026. Tenggat itu lewat tanpa pelimpahan.
Laporan Diteruskan ke Kompolnas dan Komisi III
Koordinator KKJ Gema Gita Persada menilai pengabaian putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Gema dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut penundaan itu melanggar hak korban atas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta perlindungan kerja jurnalis yang diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” ujarnya.
Selain kepada Kapolri, laporan diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulsel.
Polda Sulsel belum menyampaikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Perkara ini berjalan saat kepolisian di Sulsel sedang menangani banyak kasus lain, termasuk penetapan 17 tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dan penetapan tersangka kasus cekcok berujung maut di Tallo, Makassar.



