RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kepolisian Polres Bulukumba mengamankan 7 saset diduga narkoba jenis sabu milik PD alias JU (44) warga dusun Tapollo, Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang di tangan terduga pelaku saat ditangkap beberapa hari lalu.
Barang haram diduga sabu tersebut berhasil diamankan polisi dari unit res narkoba ditangan PD alis JU saat ditangkap sedang asyik menunggak minuman keras jenis ballo di desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang.
Selaian mengamankan 7 saset diduga sabu polisi juga mengamankan ponsel terduga pelaku dan beberapa barang bukti lainya.
Saat penangkapan PD alias JU sempat hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara yang membuat nyali terduga pelaku ciut dan akhirnya menyerah.
Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi antik 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.
Informasi yang dihimpun wartawan, terduga pelaku yang diamankan adalah lelaki berinisial PD (44), seorang petani asal Dusun Tapollo, Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Harapan. Menindaklanjuti laporan polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 7 sachet berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.Dihadapan polisi tpelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku masih diamankan di sel tahanan res polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Barang bukti dan Urine terduga pelaku telah dikirim ke labolatorium forensik polda sulawesi selatan untuk di uji apa urine dan barang bukti diduga sabu postif atau sebaliknya yakni negatif. ***






