RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah dirampungkan Polres Bulukumba, Rabu 17 September 2025.
Pelayanan Berlanjut Untuk Pemohon PPG
Sebanyak 4.800 lembar SKCK telah diterbitkan untuk para PPPK paruh waktu sejak dimulai penerbitan pada tanggal 9 September 2025 lalu.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat intelkam Iptu H Muliadi mengatakan kalau hari ini Rabu 17 September 2025 penertiban SKCK untuk PPPK telah selesai.
H Muliadi mengaku kendati sudah selesai penerbitan ribuan SKCK, namun masih ada beberapa orang yang datang untuk melakukan perbaikan data yang salah.
“Alhamdulillah untuk P3K sudah selesai tinggal perbaikan kesalahan biodata itupun landai-landai yang datang satu persatu saja,” ucap putra kelahiran Maros ini.
Menurut H Muliadi dengan selesainya penerbitan SKCK untuk pemohon PPPK paruh waktu tidak berarti pelayanan terhenti, namun kembali dilayani pemohon untuk
Pendidikan Profesi Guru (PPG) di kabupaten Bulukumba.
“Pemohon untuk PPPK paruh waktu telah selesai , lanjut lagi kita layani untuk PPG mulai tadi Rabu 17 September 2025,” katanya.
Ditambahkan H Muliadi kalau pemohon SKCK untuk PPG jumlahnya tidak sama dengan PPPK paruh waktu sebelumnya. Untuk PPG sendiri hanya sekitar ratusan pemohon.
“Kalau tidak salah jumlah PPG yang melakukan permohonan penerbitan SKCK hanya sekitar 200 orang dan mulai ada datang satu-persatu,” ujarnya.
Penerbitan pemohon SKCK untuk PPG tidak butuh waktu berhari-hari kemungkinan kalau semua peralatan bagus hanya butuh waktu sehari.***






