Rubrik.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin sore, 14 September 2026. WS diduga menombak penyu, satwa dilindungi, di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan WS diamankan saat terindikasi akan berangkat dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar–Kuala Lumpur. Pengamanan dilakukan atas permohonan pencegahan ke luar negeri dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, seperti dilaporkan ANTARA dan Fajar Sulsel.
“Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” kata Abdi, dikutip detikSulsel. Menurut Abdi, pengamanan di area bandara berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Berawal dari Video Viral
Kasus ini bermula dari laporan soal aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di kawasan Piaynemo, Raja Ampat. Kepada Tribun-Timur, Abdi menyebut konten di akun X dan TikTok WS memperlihatkan penombakan penyu yang kemudian diduga dijadikan bahan makanan. ANTARA menulis penyu itu berjenis penyu belimbing.
Pemkab Raja Ampat melayangkan surat permohonan pencegahan bernomor 500.5.6.5/342/2026 pada 14 September 2026. Menurut Tribun-Timur, informasi itu diterima Imigrasi Makassar sekitar pukul 16.00, sedangkan boarding penerbangan dimulai pukul 17.00.
ANTARA dan Kompas menyebut WS berprofesi instruktur selam. Ia ditahan sementara di Kantor Imigrasi Makassar sebelum dibawa ke Sorong dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar Erwin Hadiwinata menegaskan peran pihaknya terbatas. ”Tugas kami hanya mengamankan, lalu membawa kembali ke Sorong. Nanti pihak Imigrasi Sorong yang menyerahkan ke aparat yang berwajib,” ujarnya kepada Kompas.
WS Membantah
WS membantah menjadi pelaku. Kepada Kompas, pria berusia 37 tahun yang disebut menetap di Australia itu mengatakan orang dalam video bukan dirinya, melainkan kenalan yang sempat berbagi penginapan dan kapal dengannya di Raja Ampat.
“Orang yang di video itu bukan saya. Itu orang yang berbeda, silakan dibandingkan dengan saya,” kata WS.
Di Papua Barat Daya, Sat Reskrim Polres Raja Ampat telah menerima laporan dugaan konsumsi satwa dilindungi tersebut. Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan, dilansir detikSulsel.
Perkara satwa dilindungi sebelumnya juga diberitakan Rubrik.co.id, antara lain saat Polres Kampar menggagalkan penjualan owa ungko seharga Rp8 juta.
