Daerah  

Bulukumba Larang Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Azka Fachri
Bundaran Pinisi Bulukumba. Foto MJ
Bundaran Pinisi Bulukumba. Foto MJ

Rubrik.co.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melarang keras penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto secara tegas meminta warga tidak menyalakan maupun meledakkan petasan.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyatakan larangan ini telah diumumkan kepada publik sejak dua pekan lalu.

Ia menegaskan masyarakat diminta tidak melakukan pesta pergantian tahun secara berlebihan.

Larangan tersebut mencakup aktivitas menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru.

Bupati Bulukumba yang akrab disapa Andi Utta mengajak masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

Ia berharap warga yang memiliki kelebihan rezeki dapat menyumbangkan sebagian hartanya kepada korban bencana di Sumatera.

Andi Utta juga mengajak masyarakat memperbanyak zikir dan doa saat menutup tahun 2025 dan memasuki tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas karena masyarakat di Sumatera masih diliputi duka akibat bencana alam.

Humas Beri Penjelasan

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad membenarkan adanya larangan tersebut.

Ia menyebut kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Menurut Andi Ayatullah, Pemkab Bulukumba mendorong warga merayakan Tahun Baru dengan kegiatan positif dan bermakna.

Ia menambahkan perayaan sederhana dinilai lebih mencerminkan kepedulian sosial dan nilai kebersamaan. ***