RUBRIK.co.id,Rilau Ale- Kendati saat ini warga disibukkan dengan penanganan wabah virus Covid 19 (corona),namun masih ada masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan melakukan hal-hal negatif seperti yang dilakukan oleh tiga warga Bulukumba NP (52), US (33) dan ED (17) yang harus diamankan anggota Babinsa Bululohe kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Selasa 31 Maret 2020.
Ketiga warga tersebut ditangkap membawah 250 Liter miras jenis Ballo dengan menggunakan mobil pribadi.
Awalnya ketiganya mencoba mengelabui petugas dengan memuat Ballo menggunakan mobil Toyota jenis Avanza DD 1149.SJ. Usaha ketiga warga tersebut digagalkan oleh anggota Babinsa di dusun Parukku desa Bululohe.
Sementara itu anggota Babinsa, Supriayadi yang didampingi oleh Kepala Desa Bulolohe, Abd Rasyid mengatakan kalau upaya peredaran miras Ballo ini bisa digagalkan karena adanya informasi dari warga sekitar yang sudah mulai resah dengan aktivitas peredaran miras lokal tersebut.
Dengan informasi dari warga babinsa bersama dengan kepala desa membuntuti mobil yang diduga digunakan untuk membuat miras jenis Ballo .
“Saat mobil itu melintas kami berusaha mencegat dan menghentikan mobil yang kami sudah curigai itu.Memang benar saat kami periksa ditemukan beberapa jeregen berisi Ballo (Tuak).
Sebagai sanksi ketiga warga pemilik miras tersebut diminta untuk menbuang miras dengan cara ditumpahkan di sungai disaksikan kepala desa dan warga sekitar.
Sementara ketiga pemilik miras tersebut diminta untuk tidak tidak mengunlangi perbuatanya. (**)
Komentar