Tipikor Bongkar Kasus Indikasi Korupsi Rp4 Miliar di Dinkes Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 mencapai Rp17 miliar lebih.

Angaran BOK tersebut akan diperuntukan kepada 20 Puskesmas di Bulukumba dan Dinas Kesehatan sendiri. Dimana dinkes Bulukumba kebagian Rp2 miliar dan Rp15 miliar disalurkan ke Puskesmas.

Sayangnya, pencairan dana BOK ini diduga tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan, hasil penyelidikan Tipikor Polres Bulukumba telah menemukan kerugian negara hingga Rp4 miliar dari total Rp17 miliar lebih.

Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan adanya dugaan kerugian negara dana BOK 2019 tersebut. Menurut dia, jumlah kerugian ini masih bersifat sementara, bahkan bisa naik atau kurang berdasarkan pada hasil audit BPKP nantinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, maka kita ditemukan jumlah kerugian negara ada Rp4 miliar,” kata AKBP Gany Alamsyah Hatta saat menggelar acara silaturrahmi bersama media diruang aula Mapolres Bulukumba, Rabu (20/05/2020).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana BOK Dinkes Bulukumba, karena adanya perbedaan pada laporan pertanggungjawaban. Misalnya, kata dia, satu Puskesmas dapat senilai Rp800 juta, namun yang dilaporkan cukup Rp500 juta saja.

“Bisa kita bayangkan, kalau 20 Puskesmas dipotong sampai Rp300 juta misalnya. Ini sangat luar biasa jumlahnya,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Takalar ini.

Gany mengaku, pihaknya menyampaikan semua ini murni sebagai penegakan hukum semata, tidak ada tendensius didalamnya sedikitpun. Namun, dia berharap supaya bersabar menunggu hasil sebab semua butuh proses.

“Kami tidak ada kepentingan disini. Kita murni penegakan hukum semata, dan kami sampaikan bahwa siapa yang berbuat, maka dia harus bertanggungjawab,” ungkapnya. (**)

Komentar