Keluarga Korban Pembunuhan, Ingin Tersangka Dihukum Mati

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pihak keluarga korban pembunuhan H.Ahmad Jayadi (53) ASN RSUD Andi Sultan Daeng Raja beberapa waktu lalu di perempatan Teko jalan Abdul Azis kelurahan Tanah Kongkong kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan meminta tersangka pelaku yang berhasil diamankan petugas dihukum berat.

“Kalau berdasarkan permintaan keluarga kami agar pelakunya dihukum seberat-beratnya, kita minta dengan polisi untuk menjatuhkan hukuman yang berat, kalau perlu hukuman mati,  karena sudah menghabisi suami saya seperti binatang” ujar Isnaniar (43) istri korban pembunuhan kepada Rubrik.co.id belum lama ini.

Pembunuhan yang menimpa suaminya ditempat umum, membuat keluarganya terpukul karena selain menghilangkan nyawa secara sadis dan keji di tempat umum.

Kejadian yang menimpa suaminya tambah dia, tidak disangka-sangkanya, karena pelaku sudah pernah mengancam keluarga kami tapi sudah lama.

“Saya selaku istri meminta agar tersangka dihukum berat, kalau perlu hukuman mati terhadap pelaku,” Ujarnya Isnaniar.

Sementara itu kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan kalau saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk memeriksa saksi-saksi termasuk istri korban dan beberapa saksi lainya di tempat kejadian.

Terkait dengan masalah pasal tersangka dalam kasus ini tersangka diancam pasal pasal pembunuhan yakni 338 sub 351 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara. (**)

Komentar